BACAKORAN.CO - Riza Chalid berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan permohonan red notice kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Riza Chalid menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui kekayaan yang dimiliki oleh Riza Chalid Ditaksir Rp6,7 Triliun Versi Globe Asia, Raja Minyak Tersangka Kasus Korupsi
"Red notice sudah diajukan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari iNews, Minggu (14/9/2025).
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO, Buron Kasus Korupsi Pertamina
Senada dengan Polri yang mengungkap bahwa red notice Riza Chalid masih dalam proses.
"Sedang dalam proses," kata Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko.
Namun, Polri belum bisa memastikan kapan red notice itu diterbitkan dan ia menyebut red notice itu akan diterbitkan dari markas besar Interpol di Prancis.
"Kalau sudah terbit, kami kabari ya. Karena Interpol Red Notice diterbitkan dari Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis," katanya.
BACA JUGA:Mangkir Panggilan 3 Kali, Riza Chalid Terancam DPO dan Red Notice!
BACA JUGA:Riza Chalid Nikahi Kerabat Sultan Malaysia? Kejagung Respon Begini
Sebelumnya nama Mohammad Riza Chalid telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan KKKS.
Riza Chalid adalah orang yang paling dicari setelah masuk DPO oleh Korps Adhyaksa.
"Sudah. Terhadap MRC penyidik pada Gedung Bundar (sebutan Gedung Jampidsus Kejagung) telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, dikutip Bacakoran.co dari Tribunnews, Minggu (24/8/2025).