Mangkir Panggilan 3 Kali, Riza Chalid Terancam DPO dan Red Notice!

Mangkir panggilan resmi dari Kejagung sebanyak tiga kali, raja minyak M Riza Chalid terancam masuk DPO dan diajukan Red Notice ke Interpol.--kolase @bacakoran.co dan linkedin/ist
BACAKORAN.CO – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan resmi Kejaksaan Agung, ‘raja minyak’ Mohammad Riza Chalid terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bahkan akan diajukan Red Notice ke Interpol.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia tak main-main.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025 dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang menyeret banyak nama besar di periode 2018–2023.
Namun, alih-alih bersikap kooperatif, Riza Chalid justru menghilang bak ditelan bumi.
BACA JUGA:Tragedi Banjir di Bogor! Ayah dan Anak Terseret Arus, Satu Tewas
BACA JUGA:Sumur Gas Pertamina Meledak di Jawa Barat! Kronologi, Dampak, dan Tindakan Darurat
“Kalau tetap tidak hadir, kami akan ambil langkah tegas: tetapkan DPO dan ajukan Red Notice,” tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna.
Langkah ini tak main-main.
Red Notice akan membuat nama Riza masuk jaringan buruan internasional Interpol, agar bisa dilacak dan ditangkap di negara manapun.
Riza Chalid Diduga Dalang Korupsi Terminal BBM Merak
BACA JUGA:Kronologi Motor Mogok Usai Isi BBM di SPBU Kembangan: Pertalite Tercampur Solar?
BACA JUGA:Berdalih Bebaskan Sandera, Netanyahu Siapkan Serangan Besar-besaran di Jalur Gaza!
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Riza tak sendiri.
Ia bermain bareng sejumlah pejabat dan pengusaha untuk mengatur skema kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak secara ilegal.