BACAKORAN.CO - Para pelaku yang menewaskan Kacab BRI tidak mendapatkan hukuman pasal pembunuhan.
Polisi ungkap alasan tidak menerapkan pasal tersebut dikarenakan para pelau tidak berniat menghabisi korban yang berinisial MIP (37).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra membeberkan mereka tidak ada niat membunuh korban dan hanya memiliki niat menculik korban tanpa niat membunuhnya.
"Terkait masalah dikenakan Pasal 340 KUHP, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan," kata Wira menjawab pers di Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari AntaraNews, Rabu (17/9/2025).
Dalam kasus ini bahwa niat dari pada pelakunya adalah melakukan penculikan terhadap Kacab BRI tersebut.
"Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya
Ke-15 tersangka ini dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wira.
BACA JUGA:Viral Video Karyawan SPBU Shell Bintaro Jualan Kopi di Tengah Krisis BBM Tuai Simpati Netizen
Walaupun begitu, pihak Kepolisian mengakui bahwa para pelaku atau tersangka sempat aniaya korban sampai lemas di dalam mobil.
Sebelumnya kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mohamad Ilham Pradipta (MIP), akhirnya menemukan titik terang.
Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat aktor intelektual yang diduga menjadi dalang di balik aksi kejahatan tersebut.