Korban Begal Bersenpi Dijebloskan ke Penjara, Rekayasa Keterangan Karena Takut Dimarah Keluarga

Rabu 17 Sep 2025 - 14:55 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Seorang pria yang diketahui bernama Redoh Hadi Saputra (19) warga Kelurahan Rahma Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa siang 16 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB mendatangi  Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Musi Rawas Sumatera Selatan.

Kepada petugas, pemuda bertubuh gempal itu mengaku telah menjadi korban begal. Peristiwanya terjadi 7 September 2025 di Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Bahkan kepada polisi, Redoh Hadi Saputra mengatakan jika pelaku yang berjumlah 2 orang dan mengendarai sepeda motor NMax sempat melepaskan tembakan senjata api ke udara sembari mengancamnya agar menyerahkan sepeda motor Honda Vario BG 3332 HAH dan handphone.

Setelah merampas sepeda motor dan tas miliknya yang berisi uang tunai Rp3,5 juta, ATM BRI, Mandiri dan BNI, KTP serta HP Infinix Pro 40 Pro, menurut Redoh pelaku langsung kabur.

BACA JUGA:Lagi, Begal Beraksi di Jalan Tanggul Irigasi Desa Pahang Asri BP Peliung, Korban Pasangan Suami Istri dan anak

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Medan-Binjai: Positif Narkoba, 2 Ditembak

Tim Landak Polres Musi Rawas langsung bergerak cepat merespon laporan polisi itu. Sebagai langkah awal, petugas meminta keterangan saksi pelapor Redoh Hadi Saputra.

Dari sinilah kasus yang sebenarnya terungkap. Petugas mencurigai pelapor yang keterangannya berubah-ubah tidak sesuai dengan keterangan awal.

Polisi kemudian berkesimpulan jika Redoh Hadi Saputra telah memberikan keterangan palsu. Sore harinya, Selasa 16 September 2025, Tim Landak Polres Musi Rawas langsung menahan pemuda itu dan menjeboskannya ke penjara.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Tiantoro Putra didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda membenarkan jika pelapor yang semula mengaku korban begal, justru menjadi tersangka.

BACA JUGA:Dua Wanita Pencuri Emas Ngaku Warga Palembang Ternyata dari Provinsi Lampung, Sudah 2 Kali Beraksi

BACA JUGA:Tewaskan Kacab BRI, Polisi Ungkap Pelaku Tidak Ada Niat Membunuh, Pasal Ini Diterapkan!

“Dia membuat laporan palsu, seolah-olah menjadi korban begal,” jelas AKP Ryan Tiantoro.

"Sepeda motor diduga telah dijual oleh pelapor sementara HP digadaikan. Ia sengaja membuat laporan polisi menjadi korban begal karena takut dimarahi keluarganya,” jelasnya.

Polisi masih mendalami keterangan pelapor terkait penggunaan uang hasil penjualan sepeda motor dan gadaian HP, apakah dihabiskan untuk foya-foya atau digunakan untuk tindak pidana lainnya

"Atas perbuatannya memberikan keterangan palsu, pelapor dijerat pasal Pasal 242 K.U.H.Pidana dan Pasal 220 KUH Pidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu,"pungkasnya.

Kategori :