Fantastis! OJK Ungkap Kredit Nganggur Capai Rp2.300 Triliun, Bank Kewalahan?

Kamis 18 Sep 2025 - 07:53 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Total kredit nganggur atau undisbursed loan capai angka fantastis, menembus Rp2.304 triliun per Juni 2025.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai itu melesat dibanding periode sama tahun lalu yang tercatat Rp2.152 triliun.

Kredit Sudah Disetujui, Tinggal Cair

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, kredit “nganggur” ini sebenarnya sudah disetujui bank dan ditandatangani nasabah, hanya menunggu realisasi.

BACA JUGA:Tok! BI Pangkas Lagi Suku Bunga Jadi 4,75%, Kredit Bakal Makin Murah?

BACA JUGA:Cair Sampai Rp381 Ribu! Cash Block Bikin Pengguna Panen Saldo DANA Gratis Sambil Rebahan

“Ini justru menandakan tingkat kepercayaan tinggi. Perjanjiannya sudah ada, tinggal dieksekusi untuk pengembangan berbagai sektor usaha,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI.

Dian menilai angka jumbo tersebut menjadi indikator potensi ekspansi kredit yang besar.

“Kredit menganggur Rp2.300 triliun ini sinyal kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” tambahnya dilansir dari detik.com.

Siklus Bisnis Menjelang Akhir Tahun

BACA JUGA:Cara Baru Dapat Uang dari YouTube, Raih Penghasilan Tambahan dari Rumah, Yuk Cobain!

BACA JUGA:Ada Bonus Rp170 Ribu Saldo DANA Gratis dari Fitur Spin The Wheel Buat Kamu Lengkap Cara Klaim, Langsung Cair!

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Dian optimistis realisasi kredit bakal tancap gas di kuartal IV.

“Menjelang akhir tahun biasanya terjadi percepatan realisasi, sesuai siklus bisnis yang normal,” ungkapnya.

Dana Pemerintah Rp200 T Jadi Sorotan

Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengkritisi kebijakan pemerintah yang menempatkan dana Rp200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Yang nganggur saja sudah Rp2.000-an triliun, sekarang ditambah Rp200 triliun lagi,” tuturnya.

BACA JUGA: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp300 Ribu Cair September 2025? Begini Cara Cek Penerimanya

Kategori :