Catat Tanggalnya, Ini 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026

Jumat 26 Sep 2025 - 11:23 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Jauh sebelum pergantian tahun 2025 ke 2026, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Tentu saja ini kabar gembira bagi masyarakat sehingga bisa mempersiapkan dan memanfaatkan hari libur nasional dan cuti bersama itu agar lebih bermanfaat

Penetapan libur nasional dan cuti bersama ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Dari keputusan itu diketahui, tahun 2026 terdapat  17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” jelas Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers, Jumat 19 September 2025.

BACA JUGA:Banyak Hari Libur Nasional: Berkah atau Bencana bagi Indonesia?

BACA JUGA:Puluhan Siswa SDN Ketapang Diduga Keracunan Akibat Menu Ikan Hiu Program MBG

lebih lanjut Pratikno mengatakan, libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” jelasnya.

Secara rinci Pratikno menjabarkan, cuti bersama ditetapkan pada 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, kemudian 18 Maret berdekatan dengan Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri. 

Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha, dan 24 Desember berdekatan dengan Natal.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian hari libur nasional tahun 2026 disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama. 

BACA JUGA:Sempat Merosot, Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor Lagi, Naik Segini!

BACA JUGA:Perintah Eksekutif Trump, TikTok Dipaksa Lepas 80% Aset ke Investor Non-China

“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” katanya.

Diketahui, Keputusan bersama itu ditandangani tangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Kategori :