BACAKORAN.CO – Tarif cukai rokok tahun 2026 dipastikan tak alami kenaikan.
Bahkan, sempat ada rencana pemerintah menurunkan tarif cukai rokok di 2026.
Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat daring bersama Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
“Tadinya saya mau nurunin (tarif cukai rokok),” cetusnya.
BACA JUGA:Warga Gabut Auto Tajir! Nonton Video Receh Bisa Langsung Cair Rp250 Ribu ke Dompet Digital
BACA JUGA:Sempat Merosot, Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor Lagi, Naik Segini!
Purbaya mengungkapkan telah berdiskusi langsung dengan para raksasa industri tembakau seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Saat bertanya apakah tarif cukai sebaiknya diubah, seluruh produsen justru meminta tetap.
“Ya sudah, nggak saya ubah. Tadinya saya mau nurunin. Jadi kesalahan mereka sendiri, tahu gitu minta turun,” candanya di Gedung Kementerian Keuangan.
Dengan begitu, tarif cukai rokok 2026 dipastikan tetap sama seperti tahun ini.
BACA JUGA:Perintah Eksekutif Trump, TikTok Dipaksa Lepas 80% Aset ke Investor Non-China
BACA JUGA:Fantastis! Rogoh Rp1,6 Triliun, Danantara Siap Kolaborasi dengan Bill Gates!
Fokus Utama: Basmi Rokok Ilegal
Alih-alih menaikkan cukai, Purbaya memilih memerangi peredaran rokok ilegal—baik produk impor maupun hasil produksi dalam negeri yang tidak membayar pajak.
Kemenkeu menyiapkan sistem khusus industri hasil tembakau (IHT) dengan konsep sentralisasi.
“Akan ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai di satu kawasan khusus. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare-Pare, dan akan diperluas,” jelas Purbaya.