“Itulah beberapa teror yang dialami keluarga. Ini adalah suatu clue atau pesan, yang bagi saya satu pesan dari pihak tertentu pada pihak keluarga istri, orang tua almarhum agar takut,” ucapnya.
Dari kejadian ini, pihak keluarga telah didatangi oleh pihak LPSK dan sudah masuk ke dalam daftar perlindungan.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya juga sudah melakukan langkah-langkah hukum dengan menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ditembuskan ke Menteri Luar Negeri Sugiono, dan beberapa Komisi di DPR RI seperti komisi I, komisi III serta komisi XIII.
BACA JUGA:Keluarga Ragu Arya Daru Pangayunan Bunuh Diri, Begini Reaksi Pihak Kepolisian!
BACA JUGA:Diklaim Bunuh Diri, Keluarga Arya Daru Pangayunan Tidak Terima: Harus Teliti dan Profesional!
"Kami juga mendapatkan surat dari Mabes Polri yang mendisposisikan kepada Bareskrim untuk memberikan antesi kepada Polda Metro Jaya, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kematian Daru,” terangnya.
Dari hal ini, ia berharap kasus besar ini bisa ditangani oleh Mabes Polri agar lebih komprehensif dan Nicholay memastikan asistensi itu diberikan Bareskrim Polri.
“Kami melihat segala bukti-bukti harus diungkap seterang cahaya. Kami meyakini dalam peristiwa ini tidak ada kejahatan yang sempurna dan kami sudah melakukan berbagai upaya hukum. Termasuk meminta agar tidak lagi mengkabarkan almarhum dengan framing negatif,” tegasnya