BACAKORAN.CO -- Pasca tetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024, pada Jumat 3 Oktober 2025 lalu, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Sumatera Seatan bergerak cepat.
Ke 3 tersangka kasus tersebut yaitu Ketua dan Sekretaris KPU Prabumulih Marta Dinata alias MD dan Yasrin Abidin (YA) serta Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahrul a(SA) langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Prabumulih.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Nah, Senin, 6 Oktober 2025, tim penyidik Kejari Prabumulih melakukan penyegelan sejumlah ruangan di kantor KPU Prabumulih yang berada di Jalan A Yani, Kota Prabumulih. Penyegelan itu dilakukan bagian dari upaya pengamanan alat bukti dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
BACA JUGA:Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Periksa Ketua dan Komisioner KPU Prabumulih
BACA JUGA:Sekda Hingga Kepala Kesbangpol Prabumulih Diminta Keterangan Jaksa, Terkait Dana Hibah Pilkada 2024
Kepala Kejari Prabumulih, Khristiya Lutfiashandi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Safei SH MH menjelaskan bahwa tim penyidik menyegel 12 ruangan di kantor KPU Prabumulih. Ruangan yang disegel itu diantaranya ruang kerja Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan ruang anggota KPU.
"Penyegelan ini dilakukan untuk mengamankan dokumen-dokumen dan yang lainnya yang akan dijadikan barang bukti penyidikan kasus tersebut,"ucapnya.
Dia menjelaskan, penyegelan itu penting agar tidak terjadi penghilangan, perubahan, atau manipulasi dokumen yang menjadi kunci dalam proses penyidikan.
Masih kata Safei, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berperan dalam perkara ini. Proses pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah sesuai dengan berkas perkara masing-masing tersangka.
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024: KPK Ungkap Alasan Belum Umumkan Tersangka
BACA JUGA:Dua Pekan Lebih, 3 Peneliti BRIN Data Watermark Naskah Kuno Palembang
Safei menegaskan bahwa setelah seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan saksi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selanjutnya, kasus ini akan dibawa ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, daam kasus ini, dana hibah yang diduga disalahgunakan bersumber dari APBD Kota Prabumulih tahun 2024. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih, yang berlangsung pada tahun 2024.
Namun ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Dari total dana hibah Rp26 miliar ke KPU Kota Prabumulih Tahun 2024, Kejari Prabumulih menemukan kerugian sekitar Rp6 miliar.
“Angka tersebut terdiri dari 20 item pekerjaan. Ada yang diubah, ditambah dan dikurangi. Di antaranya yakni kegiatan sosialisasi,” sebut Safei.Untuk modus penyelewengan 20 item kegiatan itu menurut Safei masih didalami.
BACA JUGA:Silent Honor Tayang di iQiyi: Drama China Politik Penuh Intrik dan Pengorbanan
Untuk modus penyelewengan 20 item kegiatan itu menurut Safei masih didalami.
Perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 18 September 2025, tindak lanjut dari laporan masyarakat pada Juli 2025, dan dilakukan penyelidikan mulai Agustus 2025. Belasan saksi diperiksa, termasuk para Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, Kaban Kesbangpol Prabumulih.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, mengatakan, pada Senin (6/10) pihaknya akan melakukan pleno dan mengkomunikasikan serta menindaklanjuti apa yang terjadi di Prabumulih. Menurutnya saat ini aktivitas di kantor KPU Kota Prabumulih tetap berjalan seperti biasa. “Tetapi tentu akan ada penyesuaian, termasuk kemungkinan penunjukan pengganti sementara,” ujar Andika seperti dikutip dari Sumatera Ekspres.