BACAKORAN.CO - Kasus kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan masih belum temukan titik terang bagi keluarga dan masih merasa janggal atas kematian Arya Daru.
Melalui keuasa hukumnya, keluarga desak dan meminta pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Meski Polda Metro Jaya telah melakukannya pada 28 Juli 2025, tapi gelar perkara saat itu dinilai baru sebatas pada presentasi tim penyelidik kasus dan tim ahli.
"Kami minta dilakukan gelar perkara khusus, kemudian mencari tahu keterangan dan argumentasi dari kepolisian serta perwakilan keluarga," kata Nicholay, selaku kuasa hukum pihak keluarga, dikutip Bacakoran.co dari Inilah.com, Rabu (8/10/2025).
BACA JUGA:Dugaan Diteror Menguat, LPSK Siapkan Perlindungan untuk Keluarga Diploma Muda Kemlu Arya Daru!
Nicholay juga mengatakan bahwa pihaknya juga meminta adanya pemeriksaan saksi-saksi yang diduga memiliki kedekatan dengan kasus kematian ini.
Beberapa saksi yang dimaksud yaitu pemilik kos, serta sejumlah sopir taksi dan termasuk orang yang mengantar Arya Daru dari Kemenlu menuju tempat kos.
Selain itu, pemeriksaan dua gawai Arya Daru juga perlu dilakukan. Sementara, satu gawai yang disebut hilang semestinya bisa ditemukan.
"Polisi punya alat canggih kok. Banyak kasus bisa diungkap meski HP (gawai) sudah (sempat) dibuang," ujar Nickolay.
BACA JUGA:Heboh, Setelah Kematian Arya Daru, Keluarga Mendapatkan Beberapa Teror Misterius, Ini yang Diterima!
BACA JUGA:Janggal, Instagram Arya Daru Pangayunan Kembali Aktif Setelah Kematian yang Misterius di Kamar Kost!
Sebelumnya LPSK Siapkan Perlindungan untuk pihak keluarga mendiang Arya Daru Pangayunan terkait laporan dugaan teror.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini mengkonfirmasi bahwa adanya ancaman dengan potensi serius yang dialami mereka.
Laporan dari keluarga untuk mencari suaka perlindungan ini sontak memicu spekulasi publik, terutama setelah sang istri, Meta Ayu Puspitantri, secara terbuka memohon keadilan kepada Presiden dan Kapolri.