Hana menegaskan, penetapan tersangka terhadap Nadiem tak memenuhi syarat dua alat bukti awal yang sah.
Ia menyoroti ketiadaan audit kerugian negara dari BPK atau BPKP yang seharusnya menjadi dasar.
“Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” tegas Hana usai mendaftarkan permohonan.
BACA JUGA:Misi Kemanusiaan Diteror, Belasan Drone Hajar Kapal Pembawa Bantuan Gaza di Yunani!
BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG Cipongkor: BGN Sebut Masak Terlalu Awal Jadi Penyebab
Meski begitu, Hana memilih menahan sebagian “amunisi” untuk dipaparkan langsung di ruang sidang.
“Untuk substansi lain, cukup nanti di pengadilan saja,” imbuhnya.
Skandal Laptop Triliunan
Kasus yang menyeret Nadiem bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, yang disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
BACA JUGA:Meski Ribuan Anak Keracunan, BGN Ogah Stop Program Makan Bergizi Gratis: “Target Harus Jalan!”
BACA JUGA:Alih-Alih Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Justru Picu 4.711 Keracunan
Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lain yakni Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021; Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021; Jurist Tan, mantan Stafsus Nadiem (masih buron).
Lalu ada Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Penggeledahan dan Penyitaan
Dalam penyidikan, tim Kejagung menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat terkait skandal laptop.