Anggota Forum Kades Ungkap Upeti Kepada Aparat Penegak Hukum Sudah Menjadi Tradisi, Sebut Satu Nama APH

Kamis 16 Oct 2025 - 10:10 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACA JUGA:Jonatan Tantang Kodai Naraoka di 16 Besar Denmark Open 2025, Begini Persiapannya

BACA JUGA:Ginting Akui keunggulan Ontonsen, Bye Denmark Open 2025

Jaksa menilai tindakan kedua terdakwa telah melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara, sekaligus mencoreng integritas para kepala desa yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat.

Atas perbuatannya, Nahudin dan Jonidi dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau secara alternatif Pasal 11 UU yang sama.

Kategori :