Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Sulit Tobat, Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba Didalam Lapas Salemba!
Dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Ammar terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup.
Berikut bunyi pasalnya, "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga".
Sebelumnya Ammar Zoni kembali membuat geram publik dengan kasus narkoba yang kembali menjerat mantan suami Irish Bella ini.
Kali ini, Ammar Zoni Ketahuan melakukan pengedaran narkoba di rutan Salemba tempatnya menjalankan masa tahanan.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menyebutkan pihaknya mendapati ada enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Dalam kasus pengedaran di dalam lapas rutan Salemba ini terdapat enam tersangka yaitu Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
BACA JUGA:Mengejutkan! Penampilan Terbaru Ammar Zoni Berubah Drastis, Ini Tanggapan Sang Mantan Istri...
Para tersangka ini mendapatkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.
Kemudian diketahui Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Kamis (9/10/2025).
Agung juga membeberkan para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.
BACA JUGA:Dugaan Sabotase Program MBG Menguat, MPSI Minta Aparat Bergerak Cepat Usut Pengelolaan!