Geger! Komdigi Blokir Aplikasi Zangi Usai Ketahuan Dipakai Ammar Zoni Jalankan Komunikasi Ilegal

Selasa 21 Oct 2025 - 21:00 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” ujarnya.

BACA JUGA:Nyerah, Keluarga Kecewa Terkait Kasus Dugaan Pengedaran Narkoba Ammar Zoni di Lapas Salemba: Pusing!

BACA JUGA:Meresahkan, DPR RI Desak Kasus Pengedaran Narkoba Ammar Zoni Didalam Lapas Diusut Sampai Akar!

Pemblokiran Zangi menandai langkah serius pemerintah dalam menertibkan ekosistem digital yang selama ini kerap diabaikan oleh penyelenggara luar negeri.

Banyak aplikasi asing yang sudah beroperasi dan digunakan masyarakat Indonesia tanpa izin resmi.

Ke depan, Komdigi menegaskan akan terus menindak tegas platform yang tidak tunduk pada aturan hukum nasional, terutama yang berpotensi membahayakan keamanan digital dan privasi publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak memilih aplikasi komunikasi.

Di era di mana privasi dan keamanan digital menjadi isu besar, masyarakat perlu memastikan bahwa platform yang digunakan sudah terdaftar secara resmi di Indonesia. 

Kategori :