Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga naik ke posisi Rp 2.189.000 per gram, memperkuat sinyal bullish di pasar.
BACA JUGA:Rekor Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Nyaris Tembus Rp 2,5 Juta, Naik Rp 72.000 per Gram!
BACA JUGA:Punya Masalah Pajak atau Bea Cukai? Langsung WA Menkeu! Ini Nomor ‘Lapor Pak Purbaya’!
Para analis memperkirakan tren kenaikan ini akan berlanjut jika ketegangan geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global terus memanas. Permintaan terhadap emas diprediksi melonjak karena investor mencari tempat aman dari volatilitas pasar.
Rincian Pajak Emas
Bagi yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, jangan lupa aturan pajaknya.
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan emas di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi non-NPWP.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi? Cek Daftar Terbaru, Senin 20 Oktober 2025!
Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% (pemilik NPWP) atau 0,9% (non-NPWP), lengkap dengan bukti potong resmi dari Antam.
Emas Kembali Jadi Primadona
Dengan kenaikan tajam hari ini, emas kembali menegaskan posisinya sebagai aset paling aman dan menguntungkan di tengah badai ekonomi global.
BACA JUGA:Cek Rincian Pinjaman BRI Non KUR 2025, Dana Cepat Cair Tanpa Ribet, Cocok untuk Kebutuhan Mendesak
Tak heran, banyak investor mulai berpaling dari pasar saham dan kripto, lalu mengamankan dananya di logam mulia.