Sandra Dewi Keberatan, Kejaksaan Agung Tak Gentar dan Akan Tetap Lelang Aset Hasil Korupsi Timah!

Sabtu 25 Oct 2025 - 18:26 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Hakim juga mengungkapkan jika Harvey telah memperkaya diri sendiri dan juga memperkaya orang lain salah satunya Helena Lim.

"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan Terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada Terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlahnya mencapai Rp 420 miliar. Sementara itu, Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp 900 juta, menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," ucap hakim Teguh.

Kategori :