BACAKORAN.CO - Pihak kuasa hukum Sandra Dewi menyampaikan surat pencabutan gugatan keberatan atas penyitaan aset ke Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Gugatan yang awalnya diajukan untuk menuntut pengembalian sejumlah aset—termasuk tas mewah dan deposito akhirnya dicabut secara sukarela oleh Sandra Dewi bersama dua pemohon lainnya.
Alasan Pencabutan Gugatan
Sandra Dewi mengaku dalam surat pencabutan bahwa dirinya dan pihak terkait tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Suharta Ucin : Wako Prabumulih Pastikan Anggaran Pelebaran Jalan Tidak Diganggu Gugat
BACA JUGA:Pencuri Museum Louvre Paris Gagal Kabur, 2 Negara Ini Jadi Lokasi Tujuan Pelarian!
Hal ini menunjukkan bahwa gugatan keberatan yang diajukan sudah dianggap selesai dengan sah dan pihak pemohon memilih menghentikan proses secara sukarela.
Gugatan awalnya menyangkut penyitaan aset milik Sandra Dewi dan pasangan suaminya, Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Koleksi 88 tas mewah dari merekmerek top, deposito miliaran rupiah, mobil hadiah ulang tahun dan perhiasan.
“aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah," kata Sandra Dewi istri Harvey Moeis.
BACA JUGA:5 Strategi BSI untuk Naikkan Kelas UMKM
BACA JUGA:Mulai Inventarisir Pemilik Lahan Sekitar 5 Flyover Perlintasan Sebidang, Target 2027 Selesai
Proses Hukum dan Pengadilan
Hakim Ketua Majelis, Rios Rahmanto membacakan putusan yang menetapkan pencabutan gugatan.
“Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap.”
Kemudian majelis memutuskan:
“Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon.”