Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Cuma 4 Tahun Penjara dan Denda Segini!

Selasa 28 Oct 2025 - 17:03 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACA JUGA:Suharta Ucin : Wako Prabumulih Pastikan Anggaran Pelebaran Jalan Tidak Diganggu Gugat

Kasus Viral, Vonis Mengejutkan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Nikita dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang berhubungan dengan penyebaran informasi bermuatan pemerasan serta ancaman pencemaran nama baik.

Selain itu, jaksa juga menambahkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena uang hasil pemerasan dianggap dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Namun, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian dakwaan, menyatakan Nikita bersalah atas pemerasan, tapi tidak terbukti melakukan pencucian uang.

BACA JUGA:Cek! Daftar Daerah UMP 2026 Tertinggi Jika Naik 10,5% Sesuai Tuntutan Buruh!

BACA JUGA: Sebelum Mayatnya Dimasukkan Karung, Rocky Marciano Ditembak Pelaku Menggunakan Senapan Angin

Vonis ini otomatis membuat hukuman Nikita lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan awal.

Nikita sendiri sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.

Ia sempat beberapa kali membuat pernyataan menohok dari balik tahanan, menyebut kasusnya “sarat drama dan penuh fitnah.”

Tags :
Kategori :

Terkait