BACA JUGA:Suharta Ucin : Wako Prabumulih Pastikan Anggaran Pelebaran Jalan Tidak Diganggu Gugat
Kasus Viral, Vonis Mengejutkan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Nikita dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang berhubungan dengan penyebaran informasi bermuatan pemerasan serta ancaman pencemaran nama baik.
Selain itu, jaksa juga menambahkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena uang hasil pemerasan dianggap dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Namun, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian dakwaan, menyatakan Nikita bersalah atas pemerasan, tapi tidak terbukti melakukan pencucian uang.
BACA JUGA:Cek! Daftar Daerah UMP 2026 Tertinggi Jika Naik 10,5% Sesuai Tuntutan Buruh!
BACA JUGA: Sebelum Mayatnya Dimasukkan Karung, Rocky Marciano Ditembak Pelaku Menggunakan Senapan Angin
Vonis ini otomatis membuat hukuman Nikita lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan awal.
Nikita sendiri sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.
Ia sempat beberapa kali membuat pernyataan menohok dari balik tahanan, menyebut kasusnya “sarat drama dan penuh fitnah.”