Terkait Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan, Kejagung Ungkap Belum Dapat Persetujuan Interpol, Kenapa?

Rabu 29 Oct 2025 - 08:32 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

"Kemudian, MKAR dan enam tersangka lain terlibat praktik melawan hukum dalam tata kelola impor minyak Pertamina periode 2018–2023," ungkap Qohar. 

BACA JUGA:Nikmati Uang Korupsi Hampir Rp1 Trilliun, Zarof Ricar Eks MA Ucapkan Permintaan Maaf, Begini

BACA JUGA:Langsung Ditahan, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde

Akibat perbuatan yang melawan hukum kasus korupsi pertamina ini merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun.

"mereka melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," sebagaimana diungkapkan oleh Abdul Qohar. 

Dengan bukti-bukti yang ada, kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas praktik korupsi pertamina.

Kategori :