BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap bahwa Markas Interpol di Lyon, Prancis belum sampaikan balasan terkait ajuan red notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan.
“Sampai saat ini dari interpol di Lyon, belum ada informasi apakah (status red notice Riza Chalid dan Jurist Tan) sudah approve (disetujui) atau belum,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari Republika, Rabu (29/10/2025).
Padahal, kata Anang, tim penyidik kejaksaan dan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri telah menyampaikan permohonan ke Markas Interpol di Lyon.
“Yang jelas dari tim kejaksaan dan NCB (Div Hubinter Polri) sudah audiensi. Jadi kita menunggu saja,” kata Anang.
Sebelumnya Riza Chalid berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan permohonan red notice kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Riza Chalid menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui kekayaan yang dimiliki oleh Riza Chalid Ditaksir Rp6,7 Triliun Versi Globe Asia, Raja Minyak Tersangka Kasus Korupsi
"Red notice sudah diajukan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari iNews, Minggu (14/9/2025).
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO, Buron Kasus Korupsi Pertamina
Senada dengan Polri yang mengungkap bahwa red notice Riza Chalid masih dalam proses.
"Sedang dalam proses," kata Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko.
Namun, Polri belum bisa memastikan kapan red notice itu diterbitkan dan ia menyebut red notice itu akan diterbitkan dari markas besar Interpol di Prancis.