BKN Umumkan Daftar Honorer yang Batal Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Lengkap Alasannya

Jumat 31 Oct 2025 - 07:42 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan daftar honorer yang batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025. 

Pengumuman ini merupakan bagian dari kebijakan penataan tenaga honorer yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023. 

Kebijakan PPPK Paruh Waktu memiliki posisi strategis untuk mengakomodasi tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status kepegawaian paruh waktu.

Skema PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang belum berstatus ASN penuh. 

BACA JUGA:Sinergi Alumni PMII JAKARTA menyambut 5 Abad Jakarta

Sebabnya, banyak honorer yang tercatat dalam data BKN namun belum mendapat formasi atau belum lolos seleksi. 

Dalam tahapan tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu meliputi pengusulan formasi, pengumuman alokasi, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. 

Pengumuman Pembatalan

Pada 22 Oktober 2025, BKN melalui surat pengumuman bernomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 menetapkan bahwa sejumlah honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu dibatalkan pengangkatannya. 

BACA JUGA:Heboh! Mobil SPPG di Nias Selatan Angkut Babi, Begini Penjelasan BGN Sumut

Alasan pembatalan berbeda-beda, termasuk pengunduran diri, meninggal dunia, dan tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Daftar Nama Honorer yang Batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut adalah beberapa nama terpilih yang batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu

1. PW24401130810000464 – Bayu Aji Pamungkas, jabatan Operator Layanan Operasional. Alasan: “Mengundurkan diri secara resmi setelah dinyatakan lulus seleksi”.

2. PW24401130810000025 – I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa, jabatan Operator Layanan Operasional. Alasan: “Meninggal dunia sebelum proses penetapan Nomor Induk PPPK”.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Parfum Bold Wanita dengan Vibes Mewah Berkelas, Harus Semerbak Ketinggalan!

3. PW24401130810000146 – M. Hasan, jabatan Operator Layanan Operasional. Alasan: “Tidak memenuhi syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar”.

Kategori :