Ternyata Segini! Besaran Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berdasarkan SK MenPANRB 2025
Ilustrasi besaran tunjangan PPPK paruh waktu 2025--Ist
BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Kemenpan-RB resmi memperkenalkan mekanisme tunjangan PPPK paruh waktu mulai berlaku tahun 2025.
Kebijakan ini membuka peluang bagi tenaga non-ASN dengan jam kerja fleksibel, agar mendapatkan perlakuan kesejahteraan lebih adil.
Berikut adalah detail besaran tunjangan PPPK paruh waktu, jenis tunjangan yang layak diterima serta jadwal pencairan menurut regulasi terbaru.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Manfaatnya
PPPK Paruh Waktu diatur sebagai pegawai yang bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20 jam seminggu setengah dari jam kerja PPPK penuh waktu (40 jam per minggu).
BACA JUGA:10 PPPK Kabupaten Muara Enim Terancam Diberhentikan dan Kembalikan Honor
Skema ini dirancang agar non-ASN memiliki opsi kerja lebih fleksibel dan sekaligus mendapatkan kesejahteraan dasar.
Bila kinerjanya bagus dan syarat terpenuhi, pegawai PPPK paruh waktu juga dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan kebijakan ini tunjangan PPPK paruh waktu tidak hanya hadir sebagai gagasan, melainkan diwujudkan agar status pegawai non-ASN makin dihargai.
Besaran Gaji Dasar & Fondasi Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan SK Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji paling rendah setara:
Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja masing-masing instansi Atau upah terakhir saat masih berstatus non-ASN, bila nilai tersebut lebih tinggi.
BACA JUGA:Viral Video Honorer di Konawe Utara Segel Kantor Camat Gegara Tak Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu
Contoh: UMP 2025 di Nusa Tenggara Timur sekitar Rp 2,32 juta, sementara di DKI Jakarta mencapai Rp 5,39 juta.
Nilai gaji dasar ini menjadi acuan utama untuk menghitung tunjangan PPPK paruh waktu di tingkat instansi.
Jenis-Jenis Tunjangan yang Bisa Diterima
Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga berpotensi memperoleh: