BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kali ini, giliran admin e-Katalog dari PT Samafitro yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi baru tersebut pada Kamis, 30 Oktober 2025.
“Saksi yang diperiksa berinisial NA, selaku admin e-Katalog PT Samafitro,” ujar Anang, Jumat, 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:Viral! Istri Kades Pamer Uang, Kades Rengasjajar Akhirnya Buka Suara: Itu Hasil Tambang
BACA JUGA:Pertemuan Erika Carlina dan DJ Panda di Polda Metro Jaya: Damai atau Makin Panas?
Menurut Anang, pemeriksaan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan beberapa tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi di Kemendikbudristek.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi Chromebook atas nama tersangka MUL,” tambahnya.
Dalam kasus yang disebut sebagai korupsi digitalisasi pendidikan terbesar, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (NAM).
“Kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.
BACA JUGA:Geger Didesak Lengser, Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Ketua DPRD: Mohon Maaf
BACA JUGA:Ngaku Terdesak Ekonomi, Wawan Curi Puluhan Tandan Buah Sawit
Selain Nadiem, empat tersangka lainnya adalah:
- Jurist Tan (JT) – eks Staf Khusus Mendikbudristek.
- Ibrahim Arief (IA) – konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.