BACAKORAN.CO - Pengajuan red notice untuk Riza Chalid dan Jurist tengah menjalani proses oleh pihak interpol.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Brigjen Untung Widyatmoko juga mengungkapkanbsaat ini permohonan pengajuan red notice untuk kedua tersangka masih ditinjau oleh markas pusat Interpol di Lyon.
"Masih di review dan assessment oleh pihak Interpol HQ," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan proses penerbitan red notice ini sangat memerlukan banyak waktu dan melalui beberapa tahap dan proses.
BACA JUGA:Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Kunjung Terbit, Polri Ungkap Alasannya!
Untung menyebut pihaknya juga sudah beberapa kali terbang ke markas pusat Interpol di Lyon untuk menyelesaikan proses penerbitan red notice Riza dan Jurist.
Ini membuat ia meminta agar seluruh pihak bisa bersabar terkait dengan penerbitan red notice ini.
Karena ungkapnya, dalam banyak kasus penerbitan status buron Interpol bisa memakan waktu berbulan-bulan.
"Memang [red] notice Interpol kan tidak satset. Biasanya butuh waktu beberapa bulan. Karena prosedurnya memang demikian," pungkasnya.
BACA JUGA:Kejagung Sita Rumah Mewah Terkait TPPU Riza Chalid di Jakarta Selatan
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap bahwa Markas Interpol di Lyon, Prancis belum sampaikan balasan terkait ajuan red notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan.
“Sampai saat ini dari interpol di Lyon, belum ada informasi apakah (status red notice Riza Chalid dan Jurist Tan) sudah approve (disetujui) atau belum,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari Republika, Rabu (29/10/2025).
Padahal, kata Anang, tim penyidik kejaksaan dan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri telah menyampaikan permohonan ke Markas Interpol di Lyon.