Wow! Akhirnya Harga Emas Antam Hari Naik Lagi, Tapi Cuma Segini!

Selasa 04 Nov 2025 - 09:33 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi yang punya NPWP dan 0,9% bagi yang belum punya.

Sedangkan untuk buyback di atas Rp 10 juta, pajak yang berlaku adalah 1,5% (NPWP) dan 3% (non-NPWP).

Jadi, sebelum transaksi, pastikan kamu sudah tahu potongan pajaknya biar nggak kaget saat jual-beli!

Antam Juga Tawarkan Edisi Spesial

BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR BRI 2025 Online dan Offline, Modal Usaha Hingga Rp50 Juta Cocok untuk Pelaku UMKM

BACA JUGA:Harga Emas Antam Kembali Berkilau di Penghujung Bulan, Terbang Rp 42.000 per Gram, Jadi Segini!

Selain seri reguler, Antam juga menyediakan berbagai seri emas eksklusif yang jadi incaran kolektor dan pemburu hadiah premium.

Beberapa di antaranya yaitu Gift Series, Edisi Idul Fitri, Imlek Series, dan Batik Seri III--semuanya hadir dengan desain elegan dan nilai koleksi tinggi.

Kategori :