Terbongkar! KPK Sita Uang Asing dan Rupiah Lebih dari Rp1 Miliar di Riau

Selasa 04 Nov 2025 - 19:15 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Tiga di antaranya adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arif Setiawan; serta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda.

BACA JUGA:Terjaring OTT, KPK Masih Menghitung Uang yang Disita dari Gubernur Riau, Nominalnya Fantastis?

BACA JUGA:Pria Berambut Cepak Bawa Parang Ngamuk, 3 Warga Luka Bacok, Satu Tewas

Ketiganya diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus yang tengah diusut oleh KPK.

Sementara lima orang lainnya belum diungkap identitasnya secara resmi oleh KPK, dan satu orang lainnya masih dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan dua pejabat dinas PUPR ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat Riau.

Banyak pihak mempertanyakan integritas kepemimpinan daerah dan menuntut transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Rombak 8 Pejabat Eselon II Sumsel, Fitriana 'Balik Kandang' Ke Perpus Sumsel,

BACA JUGA:Kasus Chat Mesum dan Korupsi? Ini Fakta Penonaktifan Rektor UNM yang Viral Medsos

KPK sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, termasuk dugaan suap atau gratifikasi yang menjadi dasar OTT ini.

Namun, penyitaan uang dalam berbagai mata uang asing mengindikasikan adanya transaksi lintas negara atau upaya penyamaran aliran dana.

Publik kini menantikan langkah lanjutan dari KPK, termasuk penetapan status hukum terhadap para pihak yang ditangkap.

Apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka, atau hanya sebagai saksi dalam proses penyidikan, masih menunggu hasil pemeriksaan intensif.

BACA JUGA:Terungkap, Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Terbit, Tenyata Ini yang Dilakukan Interpol!

BACA JUGA:Prabowo Panggil Ignasius Jonan ke Istana, Sinyal Siap Reshuffle Kabinet?

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.

Kategori :