Wah, Dapur MBG yang Sesuai Standar Akan Dapat Intensif Rp6 Juta Sehari, Begini Ketentuannya!

Jumat 07 Nov 2025 - 14:57 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan akan memberikan Rp6 Juta sehari untuk SPPG yang sesuai standar teknis dan kapasitas yang telah ditetapkan.

Ketentuan ini telah tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Insentif yang diberikan sebagai pembayaran berbasis ketersediaan atau availability-based.

Yang artinya nilai Rp6 juta per hari diberikan untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan SPPG, bukan berdasarkan jumlah porsi yang dilayani.

BACA JUGA:Saldo Rp 1 Miliar Raib dari Rekening SPPG Bandung Barat Diduga Akibat Phishing, Program MBG Terhenti

BACA JUGA:Wabup Pidie Jaya Tinju Kepala SPPG Dapur MBG Trienggadeng Gegara Nasi Dingin, Kini Minta Maaf

"Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6 juta per hari operasional per SPPG. Besaran tersebut berlaku untuk periode dua tahun, selanjutnya akan dilakukan evaluasi," bunyi keputusan yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025, dilansir Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Jum'at (7/11/2025).

Mekanisme ini juga berlaku meski dapur umum belum beroperasi pada skala penuh.

Intensif ini juga akan dibayarkan saat pelayanan MBG dihentikan sementara tapi pemberhentian tersebut tidak lebih dari 3 bulan.

Pembayaran akan dihentikan hanya jika operasional SPPG diberhentikan secara permanen.

BACA JUGA:Kembali Telan Korban Jiwa, 201 Pelajar Keracunan MBG di Lembang, Bandung Barat!

BACA JUGA:Kerap Keracunan, Pakar Menilai Faktor Kelelahan Tenaga Masak MBG Bisa Jadi Pemicu, Bukan Beracun dan Sabotase!

"Meskipun BGN menghentikan sementara operasional SPPG, insentif tetap diberikan. Insentif tidak dibayarkan jika SPPG diberhentikan secara permanen," tertulis dalam dokumen resmi.

Sebelumnya Nanik Sudaryati selaku Wakil Kepala BGN dengan tegas sebut dapur MBG yang kotor adalah pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Jika ditemukan pelanggaran, tanggung jawab ada pada Kareg dan Korwil. Kita tidak sedang sekadar menyalurkan makanan, tetapi menjaga kepercayaan publik. Setiap piring yang disajikan harus mencerminkan tanggung jawab negara,” kata Nanik sebagaimana dilansir siaran pers resmi BGN, Dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Kategori :