Nilainya cukup fantastis, diperkirakan berada di angka lebih dari Rp1 triliun hingga Rp1,5 triliun.
BACA JUGA:Terbongkar! Uang Rp10 Miliar Korupsi Chromebook Dikembalikan, Tapi Bukan oleh Nadiem?
Daftar Tersangka Kasus Chromebook
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan ini, termasuk:
- Nadiem Anwar Makarim (NAM) – eks Mendikbudristek
- Jurist Tan (JT) – mantan Staf Khusus Mendikbudristek
BACA JUGA:Wah, Dapur MBG yang Sesuai Standar Akan Dapat Intensif Rp6 Juta Sehari, Begini Ketentuannya!
BACA JUGA:Gagal Pulang ke Bumi! Astronaut China Terperangkap di Antariksa Gegara Puing Orbit
- Ibrahim Arief (IA) – konsultan perorangan
- Mulyatsyah (MUL) – eks Direktur SMP Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW) – eks Direktur SD Kemendikbudristek
Ibrahim Arief saat ini berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatan, sementara Jurist Tan belum ditahan lantaran berada di luar negeri.
BACA JUGA:Viral Rekaman Ibu di Gorontalo Aniaya Anak Kandung Usia 4 Tahun Gegara Punya Masalah dengan Suami
Para tersangka dikenakan pasal korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Kasus korupsi Chromebook menjadi salah satu kasus besar yang kembali menyeret mantan pejabat tinggi Indonesia.