Berkas Kasus Korupsi Chromebook Segera Dilimpahkan ke Kejagung, 4 Tersangka Siap Dilimpahkan

Jumat 07 Nov 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Nilainya cukup fantastis, diperkirakan berada di angka lebih dari Rp1 triliun hingga Rp1,5 triliun.

BACA JUGA:Geger Temuan Grup WA 'Mas Menteri Core Team', Nadiem Makarim Tepis Adanya Kaitan dengan Kasus Korupsi Laptop!

BACA JUGA:Terbongkar! Uang Rp10 Miliar Korupsi Chromebook Dikembalikan, Tapi Bukan oleh Nadiem?

Daftar Tersangka Kasus Chromebook

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan ini, termasuk:

- Nadiem Anwar Makarim (NAM) – eks Mendikbudristek

- Jurist Tan (JT) – mantan Staf Khusus Mendikbudristek

BACA JUGA:Wah, Dapur MBG yang Sesuai Standar Akan Dapat Intensif Rp6 Juta Sehari, Begini Ketentuannya!

BACA JUGA:Gagal Pulang ke Bumi! Astronaut China Terperangkap di Antariksa Gegara Puing Orbit

- Ibrahim Arief (IA) – konsultan perorangan

- Mulyatsyah (MUL) – eks Direktur SMP Kemendikbudristek

- Sri Wahyuningsih (SW) – eks Direktur SD Kemendikbudristek

Ibrahim Arief saat ini berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatan, sementara Jurist Tan belum ditahan lantaran berada di luar negeri.

BACA JUGA:Demi Penuhi 'Jatah Preman' Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala UPT Sampai Pinjam Uang Bank Untuk Setoran!

BACA JUGA:Viral Rekaman Ibu di Gorontalo Aniaya Anak Kandung Usia 4 Tahun Gegara Punya Masalah dengan Suami

Para tersangka dikenakan pasal korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

Kasus korupsi Chromebook menjadi salah satu kasus besar yang kembali menyeret mantan pejabat tinggi Indonesia.

Kategori :