Berkas Kasus Korupsi Chromebook Segera Dilimpahkan ke Kejagung, 4 Tersangka Siap Dilimpahkan

Jumat 07 Nov 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Kabar terbaru dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghebohkan publik.

Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 kabarnya akan segera memasuki tahap pelimpahan.

Proses ini rencananya akan dilakukan minggu depan, lengkap dengan empat tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Salah satu nama yang ikut terseret dalam perkara besar ini adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

BACA JUGA:Ledakan Dahsyat di SMA 72 Kelapa Gading! 54 Orang Terluka, Densus 88 dan TNI AL Turun Tangan Selidiki Penyebab

BACA JUGA:Iran Kecam Serangan Israel ke Hizbullah, Sebut Tindakan Brutal dan Picu Ketegangan Baru

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa proses penyusunan berkas sudah hampir rampung secara keseluruhan.

Ia menegaskan bahwa pelimpahan tahap II tinggal menunggu penyelesaian akhir dari penyidik sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Dalam minggu depan insyaAllah dilaksanakan tahap II, progress sudah hampir 90 persen,” ujar Anang.

Dari empat tersangka yang ditangani dalam pelimpahan tahap ini, satu tersangka bernama Jurist Tan (JT) belum bisa diserahkan.

BACA JUGA:Motor Curian Dirubah Bentuk Lalu Dijual Kepada Warga, Polisi Sita 6 Unit

BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dkk Resmi Jadi Tersangka, Ini Rincian Nama 8 Tersangka!

Pasalnya, JT hingga kini masih dalam status buron dan berada di luar negeri.

Kejagung pun masih menunggu proses penerbitan red notice dari Interpol Prancis.

Sementara itu, hitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook ini sudah selesai.

Kategori :