BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menyeret Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga tersangka lain memasuki babak baru.
Keempat tersangka ini, termasuk Nadiem, telah diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam 20 hari ke depan, keempat tersangka akan segera diadili.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terkait perkara ini, nanti sepenuhnya berada di penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat dan penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Rabu (12/11/2025).
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI resmi limpahkan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi laptop berbasis chromebook.
Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Istri Nadiem, Franka Franklin juga ikut hadir di Kejari Jakpus dan ia mengungkapkan kondisi Nadiem sudah semakin sehat.
"Mau ketemu bapak (Nadiem) nanti. Alhamdulilahhh udah semakin sehat," ujar Franka, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Senin (10/11/2025).
BACA JUGA:Pasrah, Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak dan Diperiksa Oleh Kejagung: Saya Terima Hasilnya!
Sementara itu, Nadiem tak banyak berkomentar dan hanya mengatakan kondisinya sudah sehat dan terlihat Nadiem langsung memasuki gedung Kejari Jakpus sambil dikawal petugas Kejaksaan Agung RI.
"Iya hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tahap II. Nadiem dkk kecuali JT (Jurist Tan)," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna saat dihubungi.