BACAKORAN.CO - Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar minta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Ammar juga menilai tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan Ammar saat menerima ataupun menjual narkotika tersebut.
"(Memohon majelis hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," kata kuasa hukum Ammar Zoni saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Dikutip Bacakoran.co dari dari Detiknews, Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum Ammar juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak sah dan batal demi hukum.
BACA JUGA:Belum Bisa Berkomunikasi dengan Ammar Zoni, Aditya Zoni Harap Kakaknya Dihadirkan dalam Sidang!
BACA JUGA:3 Minggu di Nusakambangan Curhat Pedih Ammar Zoni: Kami Tak Dapat Kertas dan Pena!
Ia juga ingin eksepsinya diterima dan Ammar mendapat pemulihan nama baik dalam kasus ini.
"Kami tim penasihat hukum menyampaikan keberatan baik dari segi formil maupun materiil," ujarnya.
Kuasa hukum Ammar mengatakan surat dakwaan itu tidak menjelaskan secara lengkap dan jelas mengenai waktu serta uraian dugaan tindak pidana yang dilakukan Ammar.
Dia mengatakan peran Ammar tidak dijelaskan rinci dalam surat dakwaan tersebut.
BACA JUGA:Bukan Bertemu Ammar Zoni! Raffi Ahmad Ungkap Alasan Kunjungan ke Lapas Nusakambangan
BACA JUGA:Sidang Kasus Narkoba Secara Online, Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung: Agar Semua Tahu!
"Bahwa dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah menurut hukum," ujarnya.
Sebelumnya Aditya Zoni akui belum bisa berkomunikasi dengan kakaknya, Ammar Zoni yang ditahan di Lapas Nusakambangan dalam kasus dugaan pengedaran narkoba di Lapas Salemba.
Pada sidang nanti, Aditya Zoni berharap penuh agar abangnya tersebut bisa dihadirkan secara langsung ke dalam sidang.