Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni Terkait Pengedaran Narkoba di Lapas Salemba

Kamis 20 Nov 2025 - 15:26 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum minta majelis hakim untuk tolak eksepsi Ammar Zoni yang diajukan terkait pengedaran narkoba di lapas Salemba.

Nota keberatan itu diajukan Ammar Zoni terkait dakwaan menjual narkotika jenis sabu di rutan Salemba beberapa waktu lalu.

Menurut jaksa, dakwaan yang diberikan untuk Ammar Zoni tersebut telah sesuai dengan peraturan.

"Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Kamis (20/11/2025).

BACA JUGA:Dikurung ke Nusakambangan, Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jual Narkoba di Lapas!

BACA JUGA:Belum Bisa Berkomunikasi dengan Ammar Zoni, Aditya Zoni Harap Kakaknya Dihadirkan dalam Sidang!

Jaksa juga desak hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum atas kasus ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Jaksa juga meminta perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Register: PDM-270/M.1.10/10/2025 atas nama Terdakwa Muhammad Amar Akbar," kata jaksa.

"Berikanlah kesempatan kepada kami untuk dapat membuktikan dakwaan yang telah kami buat dan bacakan dalam persidangan sebelumnya. Begitu juga kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Terdakwa untuk melakukan pembelaan-pembelaan terhadap dirinya," kata jaksa.

BACA JUGA:3 Minggu di Nusakambangan Curhat Pedih Ammar Zoni: Kami Tak Dapat Kertas dan Pena!

BACA JUGA:Bukan Bertemu Ammar Zoni! Raffi Ahmad Ungkap Alasan Kunjungan ke Lapas Nusakambangan

Sebelumnya Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar minta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Ammar juga menilai tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan Ammar saat menerima ataupun menjual narkotika tersebut.

"(Memohon majelis hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," kata kuasa hukum Ammar Zoni saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Dikutip Bacakoran.co dari dari Detiknews, Kamis (13/11/2025).

Kategori :