BACAKORAN.CO - Roy Suryo CS sebagai tersangka tidak hanya dicekal keluar negeri oleh Polda Metro Jaya tapi juga harus wajib lapor.
Kegiatan ini merupakan imbas dari ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.
"Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Dilansir Bacakoran.co dari SindoNews, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka dan ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.
BACA JUGA:Tegas, Kubu Roy Suryo Tolak Usul Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kenapa?
"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya.
Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.
"Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh," jelasnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Roy Suryo dkk Ahmad Khozinudin tanggapi soal adanya usulan mediasi kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Usulan mediasi itu disampaikan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri saat audiensi dengan Kritikus Politik Faizal Assegaf di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
"Tanggapan saya yang pertama bahwa ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus hukum ini menjadi kasus politik," ucapnya kepada wartawan, Dikutip Bacakoran.co dari Tribunnews, Kamis (20/11/2025).
Khozinudin menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi tidak boleh ada upaya untuk mendamaikan antara Al Haq dan Al Batil dengan dalih agar tidak lagi terjadi kegaduhan.
BACA JUGA:Heboh! Tuduhan Ijazah Palsu Arsul Sani, Dubes RI Polandia Jadi Saksi Wisuda Asli
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Roy Suryo CS Jalani Pemeriksaan 9 Jam Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi!