Menurutnya, tim Reformasi Polri yang harus mengevaluasi kinerja institusi lantaran gemar melakukan kriminalisasi selama periode 10 tahun di era Jokowi.
"Terutama saat dipimpin oleh Tito Karnavian dan dilanjutkan oleh Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, jadi bukan alih-alih melakukan perdamaian harusnya tim Reformasi Polri mendorong polisi untuk bertindak profesional yaitu dengan cara meminta polisi untuk membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang merupakan perbuatan pemalsuan dokumen 263 KUHP di Bareskrim Mabes Polri yang telah dihentikan secara sepihak," ungkapnya.
Sebelumnya pemeriksaan pertama sebagai tersangka telah dirampungkan terhadap Roy Suryo CS terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Namun, Polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, setelah memeriksa mereka selama kurang lebih 9 jam pada Kamis (13/11/2025).
"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Jum'at (14/11/2025).
Iman juga menyebut alasan penyidik tidak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs, karena mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Dokter Tifa Minta Penyidikan Dihentikan!
BACA JUGA:Dua Kubu Bentrok! Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Zalim
"Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," tuturnya.
Di kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan terdapat ratusan pertanyaan yang didalami penyidik Subdit Kamneg kepada ketiga tersangka itu.
"Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) 157 pertanyaan, untuk RS (Roy) 134 pertanyaan dan untuk TT (Tifa) pertanyaan," jelasnya.
Ia juga memastikan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan dan termasuk, memberi hak kepada Roy Suryo Cs untuk beribadah dan istirahat.
BACA JUGA:Merasa Geram, Pelapor Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Desak Roy Suryo CS Segera Ditindak!
BACA JUGA:Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Bersiap Akan Dipanggil Besok!
Sebelumnya Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, pelapor kasus ini sambut baik keputusan Polda Metro Jaya yang telah memutuskan Roy Suryo CS sebagai tersangka.
Ia meminta untuk para tersangka tersebut segera ditindak dan ditahan.