Budi juga meminta publik untuk memberi ruang kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan opini publik yang berlebihan.
“Mohon waktu, dan kami membenarkan ada laporan tersebut,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai inisial IR, Budi mengonfirmasi bahwa laporan memang menggunakan inisial tersebut.
BACA JUGA:Ratu Máxima Belanda Tiba di Indonesia, Ini Agenda Lengkap Selama 4 Hari
“Ya, dengan inisial IR,” katanya singkat.
Kasus ini sendiri dilaporkan dengan menggunakan Pasal 284 KUHP mengenai perzinahan, sebuah pasal yang sering menimbulkan perdebatan karena menyangkut ranah moral, privasi, dan hukum pidana.
Terkait jadwal pemanggilan para pihak, Budi menjelaskan bahwa laporan baru diterima sehingga penyidik masih menyusun agenda pemeriksaan.
“LP baru diterima, penyidik mulai menyiapkan surat pemanggilan,” tuturnya.
BACA JUGA:Inara Rusli Minta Maaf ke Manajer usai Dituding Jadi Selingkuhan: Isu sampai Menganggu Pekerjaan?
BACA JUGA:Viral Mobil Dinas Polri Ugal-Ugalan di Tol Bitung, Polisi Tangerang Diperiksa dan Minta Maaf
Artinya, proses hukum masih panjang dan publik harus menunggu perkembangan lebih lanjut.
Kasus ini bukan hanya menyangkut nama besar seorang figur publik, tetapi juga melibatkan aparat kepolisian yang disebut dalam laporan.
Situasi ini membuat kasus semakin kompleks karena menyentuh dua ranah sekaligus: ranah selebritas dan ranah institusi penegak hukum.
Dengan segala dinamika yang terjadi, publik kini menunggu apakah bukti yang dijanjikan pelapor benar-benar akan diserahkan, dan bagaimana penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA:Isu Perselingkuhan Menyala, Inara Rusli Ucapakan Permintaan Maaf, Begini!