Al-Quran menekankan pentingnya menjaga pandangan dan kehormatan, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nur ayat 30–31.
Ayat ini menjadi dasar utama dalam menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Namun, Islam juga memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.
Hadits riwayat Imam Ahmad menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengizinkan seorang wanita Anshar untuk merawat sahabat yang terluka dalam peperangan.
Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan medis oleh lawan jenis diperbolehkan jika memang dibutuhkan.
Kaidah fiqih “ma la yudrakhu kulluhu la yutraku kulluhu” juga relevan, yang berarti jika tidak bisa mendapatkan semua yang ideal, maka jangan tinggalkan semuanya.
Dalam konteks ini, jika tidak ada dokter sesama jenis, maka pengobatan tetap harus dilakukan demi menjaga kesehatan.
Pandangan Empat Mazhab
BACA JUGA:Kiamat Semakin Dekat! Ini 8 Fitnah Besar Menjelang Kiamat dan Cara Menghadapinya Menurut Islam
BACA JUGA:Mengenal Isfahan Kota Sejarah dalam Islam dan Jejak Yahudi di Iran ini Jadi Markas Tentara Dajjal
Keempat mazhab besar memiliki pandangan yang hampir serupa, meski dengan penekanan berbeda.
- Hanafi: memperbolehkan pemeriksaan lawan jenis dalam kondisi darurat, dengan syarat menjaga aurat dan menghadirkan orang ketiga.
- Maliki: lebih ketat, menekankan agar pasien benar-benar memastikan tidak ada dokter sesama jenis sebelum berobat ke lawan jenis.
- Syafi’i: membolehkan dalam kondisi darurat maupun hajat (kebutuhan mendesak), tidak hanya terbatas pada ancaman nyawa.
- Hanbali: sejalan dengan mazhab lain, menekankan bahwa darurat harus benar-benar terpenuhi, bukan sekadar alasan kenyamanan.
Secara umum, semua mazhab sepakat bahwa keselamatan jiwa lebih utama, namun tetap harus menjaga adab dan batasan syar’i.
Etika dan Adab dalam Pemeriksaan
Islam sangat menekankan etika dalam pelayanan kesehatan. Dari sisi pasien, dianjurkan untuk
- Berusaha mencari dokter sesama jenis terlebih dahulu.
- Membawa pendamping saat berobat ke dokter lawan jenis.
- Menutup aurat dengan baik dan menjaga komunikasi yang sopan.
- Sementara dari sisi dokter, etika profesional dalam Islam menuntut agar:
- Menjaga pandangan dan hanya memeriksa bagian tubuh yang diperlukan.
- Menjelaskan tindakan medis dengan jelas kepada pasien.
- Menjaga privasi pasien dengan menutup ruang periksa dari orang yang tidak berkepentingan.
Menurut literatur Islamic Medical Ethics: Principles and Practice, dokter Muslim memiliki tanggung jawab ganda: memberikan pelayanan medis terbaik sekaligus menjaga nilai-nilai Islam. Profesionalisme dan etika syariat harus berjalan beriringan.