"Tujuan kami ke LPSK, agar saudara Ammar Zoni bisa ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Untuk mengungkap sebenarnya apa yang terjadi, dari persoalan yang menjadikan Saudara Ammar Zoni tersangka dan juga dia sebagai saksi," bebernya.
Pada pertemuan ini tim penerima LPSK, pihak kuasa hukum menyampaikan beberapa dokumen penting.
Termasuk empat lembar kronologi yang ditulis langsung oleh Ammar sebelum dipindah ke Nusakambangan.
BACA JUGA:Inara Rusli Minta Maaf ke Manajer usai Dituding Jadi Selingkuhan: Isu sampai Menganggu Pekerjaan?
"Kami menunggu telaah dari LPSK, apakah memenuhi unsur Amar Zoni untuk dijadikan Justice Collaborator. Intinya dalam pertemuan tadi, Amar Zoni siap membongkar dugaan beredarnya narkoba di Rutan, khususnya di Jakarta dan jaringannya," jelas I Nyoman.