Kondisi ini membuat sang ibu kandung segera melaporkan kejadian ke Polsek Kretek agar anaknya mendapatkan perlindungan hukum.
Penyelidikan dan Barang Bukti
BACA JUGA:Viral! Kisah Pilu Fatiyah Bocah SD Alami Mata Merah Lebam, Diduga Dianiaya Oknum Guru di Palembang
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek segera bergerak cepat.
Mereka melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak kekerasan tersebut.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, mencari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian, dan mengumpulkan barang bukti tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan," kata AKP Sutrisno.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu batang sapu lidi dengan ikatan rafia berwarna hijau, yang diduga digunakan pelaku untuk memukul korban.
Bukti ini memperkuat dugaan bahwa tindak kekerasan benar-benar terjadi.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Tak lama setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menangkap NIS yang diketahui berasal dari Magelang Tengah, Kota Magelang.
Dalam pemeriksaan, NIS akhirnya mengakui perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena pelaku mengaku jengkel kepada korban,” tambah Kapolsek.
Kini, NIS ditahan di Polsek Kretek dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dampak dan Keprihatinan Masyarakat
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia.
Banyak pihak menilai bahwa peristiwa tersebut menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.
Kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat, apalagi ibu tiri, menimbulkan trauma mendalam bagi korban.