BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut permohonan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan pencabutan dilakukan karena Viktor dinilai kooperatif oleh penyidik.
“Terhadap yang bersangkutan, untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan penyidik menilai kooperatif,” ujar Anang, Selasa (2/12/2025).
Menurut Anang, pencegahan terhadap bos Djarum itu dianggap tidak diperlukan lantaran Viktor telah memberikan banyak informasi kepada penyidik.
BACA JUGA:BPBD Pacu Pemulihan Kota Padang Usai Banjir Besar dari Evakuasi, Pembersihan dan Pendataan Kerusakan
BACA JUGA:Tangkap Bandar Ganja OKU Timur, Sita 2,5 Kg Ganja, Kapolres Turun Tangan
“(Viktor) sudah memberikan informasi-informasi,” singkatnya.
Namun, nasib empat orang lain yang sebelumnya juga dicekal dalam kasus dugaan korupsi pajak masih belum jelas.
“Saya belum dapat informasi pasti. Untuk saat ini hanya satu orang itu dulu (Viktor) yang dicabut pencekalannya,” tegas Anang.
Kejagung diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.
BACA JUGA:Heboh! Dugaan Pungli Rp20 Ribu per Jam pada Layanan Starlink Gratis di Aceh saat Banjir Sumatera
BACA JUGA:Kata Wali Kota ini, Proyek yang Tak Sesauai RAB Tidak Dibayar, Perusahaannya di Blacklist
Dalam perkara tersebut, sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak diduga bersekongkol dengan wajib pajak untuk menekan nilai pembayaran pajak.
Sebagai imbalannya, perusahaan atau wajib pajak memberikan setoran kepada oknum petugas pajak.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencekalan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pajak.