Kabar baik lainnya: pemerintah juga menghapus batasan maksimal jumlah pengajuan KUR.
BACA JUGA:Gadget Jadi Duit! Rekomendasi Game Penghasil Saldo DANA 2026, Bisa Nabung Beli iPhone
Jika sebelumnya UMKM hanya bisa mengajukan KUR sebanyak empat kali, kini batas tersebut dihapus total.
Artinya, UMKM bisa:
- Mengajukan KUR berulang kali
- Mengambil KUR sesuai kebutuhan modal
- Mendapat pendampingan pembiayaan hingga usaha benar-benar stabil
Menurut Maman, tujuan kebijakan ini adalah memastikan UMKM dapat tumbuh kuat dan mandiri sebelum benar-benar “naik kelas”.
BACA JUGA:4 Cara Tarik Tunai DANA 2026 Ternyata Semudah Ini Anti Gagal
Perkembangan penyaluran KUR pada tahun 2025 juga menunjukkan tren positif.
Hingga November 2025, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp238 triliun, atau sekitar 83% dari total target Rp286 triliun.
Dari angka tersebut, Kementerian UMKM mencatat:
- 60,7% penyaluran sudah masuk ke sektor produksi (melampaui target minimal 60%)
- Target akhir tahun diproyeksikan menyentuh 61%
BACA JUGA:KUR BSI 2025, Pinjaman Syariah hingga Rp50 Juta Tanpa Bunga, Ini Simulasi Cicilannya!
- Sebanyak 1,3 juta debitur telah berhasil naik kelas (graduasi)