Bagaimana Jika Belum Sempat Mengqodho Puasa Hingga Ramadhan Berikutnya?
Jika seseorang memiliki udzur (alasan) yang syar'i sehingga tidak bisa mengqodho puasa hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia tetap wajib mengqodho puasanya setelah udzur tersebut hilang.
Namun, jika tidak ada udzur yang syar'i, maka selain wajib mengqodho puasa, ia juga wajib membayar fidyah.
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan karena menunda qodho puasa hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur yang syar'i.
Besaran fidyah adalah satu mud (kurang lebih 675 gram atau sekitar 0.7 liter) bahan makanan pokok, seperti beras, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin.
Siapa Saja yang Tidak Wajib Membayar Fidyah?
Ada beberapa golongan yang tidak wajib membayar fidyah, meskipun belum mengqodho puasa hingga datang Ramadhan berikutnya, yaitu:
- Orang yang sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh.
- Musafir (orang yang bepergian jauh) yang terus-menerus dalam perjalanan.
- Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa.
BACA JUGA:Pahami! Bayar Hutang Puasa atau Sunnah Syawal Dulu? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat