- Orang yang lupa jumlah hutang puasanya.
Golongan-golongan ini tetap wajib mengqodho puasa jika memungkinkan di kemudian hari, namun tidak diwajibkan membayar fidyah.
Niat Membayar Fidyah
Saat membayar fidyah, disunnahkan untuk membaca niat berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an ta'khiri qadha'i shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah."
Bagaimana Jika Menunda Qadha Puasa Hingga Bertahun-Tahun?
BACA JUGA:Keutamaan Puasa Syawal Berdasarkan Hadis: Pahala Setara Puasa Setahun, Kapan Harus Dilakukan?
Menurut pendapat sebagian ulama, jika seseorang menunda qodho puasa hingga bertahun-tahun tanpa udzur yang syar'i, maka fidyah yang harus dibayarkan akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah tahun yang terlewat.
Mengqodho puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki hutang puasa.
Jika ada udzur, segeralah qodho puasa setelah udzur tersebut hilang.
Jika tidak ada udzur dan menunda hingga Ramadhan berikutnya, maka wajib membayar fidyah.
BACA JUGA:Jangan Keliru! Ini Waktu yang Benar untuk Doa Berbuka Puasa, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat