KPK Tetapkan Bupati Lampung Sebagai Tersangka! Diduga Terima Aliran Uang Sebesar Rp 5,75 M

Kamis 11 Dec 2025 - 21:01 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 5,75 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dan Rabu, 9 dan 10 Desember 2025.

Melibatkan beberapa pihak dekat Ardito, termasuk anggota DPRD, adik kandung, pejabat Badan Pendapatan Daerah, serta seorang direktur perusahaan penyedia alat kesehatan.

Informasi rinci mengenai temuan awal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa Ardito diduga menerima aliran dana dari pengondisian berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA:Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Kambuhan Kembali Masuk Bui, Bawa 2 Sajam Sekaligus

BACA JUGA:Mobil MBG Tabrak 19 Siswa dan 1 Orang Guru SD di Cilincing, Sopir Mengaku Salah Injak Pedal, Ini Kronologinya!

“Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar Mungki, dikutip dari Tempo.co.

Dugaan praktik tersebut berlangsung sejak Februari hingga November 2025, yaitu tidak lama setelah Ardito dilantik.

KPK menyebut Ardito mematok fee antara 15 hingga 22 persen dari sejumlah proyek yang diperuntukkan bagi perusahaan milik keluarga atau rekan politik yang membantu pemenangan dirinya pada Pilkada 2024.

Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa pada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.

Koordinasi kemudian diteruskan kepada Plt Kepala Bapenda, Anton Wibowo, serta Sekretaris Bapenda, Iswantoro, yang menjembatani komunikasi antara penyedia dan SKPD terkait.

BACA JUGA:Kunjungan Kapolda Metro Jaya & Wagub DKI ke RS Koja! Korban Tabrakan Mobil MBG di SDN 01 Cilincing

BACA JUGA:Ya Allah, Mobil MBG Nyelonong Lindas Puluhan Siswa SD yang Sedang Duduk di Lapangan Sekolah

Dari skema tersebut, Ardito disebut menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar yang disalurkan melalui Riki dan adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo.

Kategori :