Tergiur Upah Rp 5 Juta, Pemuda Berwajah Lugu Ikut Bawa Sabu ke Prabumulih, Rekannya Lolos, Dia Tertangkap

Senin 15 Dec 2025 - 16:08 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

"Saya dijanjikan upah sebesar Rp5 juta jika barang berhasil terjual, saya baru menerima Rp100 ribu," katanya.

BACA JUGA:Indonesia Borong Medali Emas Marathon-Jalan Cepat SEA Games 2025 Thailand

BACA JUGA:Ridwan Kamil Diugagat Cerai, Sidang Digelar 17 Desember di Bandung

Tersangka Muhammad Hajri dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Kategori :