Dua Terdakwa Korupsi Pengelolaan Dana Hibah PMI OKU Timur Tak Ajukan Keberatan

Rabu 17 Dec 2025 - 14:51 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACA JUGA:Indosat Gandeng Nokia Luncurkan GenSi, Program AI yang Siap Ngebutkan Transformasi Digital Indonesia

BACA JUGA:Ngerem Sekali Auto Nunduk, 7 Master Rem Radial Murah Dengan Spek Dewa

Pertibangannya, kata Edwar Sagala, pihaknya ingin fokus pemeriksaan saksi-saksi, yang akan sidang pekan depan.

"Lebih fokus ke pemeriksaan saksi, kalau dakwaan itu sementara ini tidak ada yang menyalahi, sudah sesuai dengan  BAP yang telah diambil pihak Penyidik," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, dua terdakwa ditetapkan sebagai tersanghka oleh oleh Kejari OKU Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI.

Dedy Damhudi sebagai Sekretaris PMI sekaligus penerima hibah diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dana hibah.

BACA JUGA:HP Nokia Magic Max 5G Serius Comeback di Tahun 2026, Pakai Kamera dan Design Mewah Sekelas iPhone

BACA JUGA:Nokia Oxygen Ultra 5G Hadir dengan Spek Serius! Snapdragon 8 Elite, Kamera 200MP, dan RAM 16GB

Selain itu Dedy Damhudi diduga menandatangani dokumen pertanggungjawaban tanpa melakukan verifikasi, serta diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penunjukan sementara pengurus PMI.

Sedangkan Aguscik  diduga berperan aktif menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, memanipulasi nota, dan membuat dokumen palsu untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana hibah.

Aguscik juga diduga membuat stempel toko milik keluarganya untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban palsu, serta meminta nota kosong dari sejumlah toko dan rumah makan guna menyamarkan penggunaan dana hibah.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 03/LHA/L.6/H.IV.I/09/2025, tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp589.581.436.

Kategori :