Dua Terdakwa Korupsi Pengelolaan Dana Hibah PMI OKU Timur Tak Ajukan Keberatan

Rabu 17 Dec 2025 - 14:51 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi  pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatam  tahun anggaran 2018–2023, Selasa 16 Desember 2025, yang menyebabkan kerugian negara  hingga Rp 500 juta lebih mulai menjalani persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan dua terdakwa, yaitu Aguscik, mantan Staf sekaligus Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur 2018-2023 dan terdakwa dr Dedy Damhudi, mantan Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Sidang dimulai sekira pukul 13.40 WIB tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH didampingi dua hakim anggota, Waslam Makhsid, SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH. Sementara panitera sidang dijabat Dr Sumargi SH MH.

BACA JUGA:Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim 'Pemain Tunggal' Dugaan Korupsi Ratusan Juta ?

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Akhirnya Tetapkan Mantan Bendahara PMI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Muhammad Adha Nur SH membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Sidang juga dihadiri penasihat hukum terdakwa Edwar Sagala SH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Aguscik didakwa secara berlapis. Pada dakwaan primair, ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 3 dan lebih subsidair Pasal 9 undang-undang yang sama. Hal serupa juga dikenakan kepada  terdakwa dr. Dedy Damhudi.

Jaksa mendakwa dengan pasal-pasal yang sama, mulai dari dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3, hingga lebih subsidair Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang seluruhnya dikaitkan dengan ketentuan penyertaan dan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam KUHP.

BACA JUGA:Sopir Truk Kembali Jadi Korban Begal, Polisi Dalami Keterangan Korban

BACA JUGA:Akses Terputus Akibat Banjir Bandang, Alat Berat Dikerahkan Alihkan Sungai di Batu Busuak Padang!

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi.

Namun, baik Aguscik maupun dr. Dedy Damhudi melalui penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sekira pukul 14.10 WIB, sidang kemudian ditutup dan ditunda. Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.

Penasehat Hukum kedua terdakwa, Edwar Sagala SH membenarkan bahwa sikap terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa.

Kategori :