“Ya kita tunggu, ini kan kita masih fokus dulu untuk yang pokok perkaranya Pasal 2 dan Pasal 3-nya dulu. Sudah ada tersangka, kita akan segera lengkapi berkas penyidikannya supaya juga nanti bisa segera selesai,” jelas Budi.
Berdasarkan temuan awal penyidik, kebijakan pembagian kuota tersebut diduga menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari satu dekade gagal berangkat pada tahun 2024.
Selain itu, terdapat dugaan awal kerugian keuangan negara yang nilainya diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang asing.
BACA JUGA:Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Telah Periksa 300 Lebih PIHK, Kemudian Siapa Tersangka?
KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, termasuk pemilik biro perjalanan haji.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Penyidik turut mendalami dugaan adanya upaya penghancuran barang bukti yang terjadi saat penggeledahan di salah satu kantor biro perjalanan haji.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Yaqut menegaskan bahwa kliennya memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:KPK Bongkar Skandal Jual Beli Kuota Haji untuk Petugas Kesehatan, Uang Puluhan Miliar Dikembalikan!
BACA JUGA:KPK Beberkan Modus dan Sumber Uang Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Tambahan!
Yaqut disebut bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi kuota haji tambahan dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Penelusuran tersebut mencakup dugaan aliran dana ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama maupun pihak swasta, termasuk biro perjalanan haji khusus.