BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Pada Senin (12/1/2026), penyidik KPK memeriksa dua orang saksi, yakni anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, serta mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran uang dari para tersangka kepada sejumlah pihak.
Nyumarno memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.48 WIB.
Kehadirannya sekaligus memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.
BACA JUGA:OTT KPK di Kanwil Pajak Jakarta Utara, DJP Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Korupsi
Nyumarno membantah anggapan bahwa dirinya mangkir atau tidak kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Saya Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sedianya memenuhi undangan dari KPK. Pada awal pemberitaan saya diberitakan katanya saya tidak hadir undangan KPK, terus kemudian berita bertambah lagi naik katanya saya tidak kooperatif atau dianggap mangkir lah,” ujar Nyumarno di Kantor KPK.
Ia menjelaskan bahwa pada jadwal pemeriksaan sebelumnya dirinya belum menerima surat panggilan resmi dari KPK.
Setelah berkomunikasi dengan pihak KPK, Nyumarno menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi.
Pada hari yang sama KPK juga kembali memeriksa Beni Saputra, pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya bagi mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi itu.
BACA JUGA:Lama Bergulir, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka di Kasus Korupsi Kasus Kuota Haji!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap proyek yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.