Komisi III DPR RI Resmi Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK, Gantikan Arief Hidayat

Senin 26 Jan 2026 - 19:50 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari usulan DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari proses pengisian posisi hakim konstitusi yang ditinggalkan karena berakhirnya masa jabatan hakim sebelumnya.

Persetujuan diberikan setelah Adies Kadir menyampaikan pemaparan terkait kesiapan, pengalaman, serta pandangannya mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

BACA JUGA:Polisi Dalami Kematian Lula Lahfah, 6 Saksi Sudah Diperiksa!

BACA JUGA:Tragedi Longsor Bandung Barat: 17 Korban Jiwa, 11 Jenazah Sudah Teridentifikasi

Setelah pemaparan tersebut, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat Komisi III DPR menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pencalonan Adies Kadir.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang kemudian meminta konfirmasi persetujuan dari forum rapat.

“Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tanya Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR, Senin (26/1/2026).

Pernyataan tersebut disambut persetujuan seluruh anggota rapat yang hadir.

BACA JUGA:Akhirnya Sah! Pernikahan Ranty Maria dan Rayn Wijaya Hari ini Usai 5 Tahun Pacaran

BACA JUGA:Terungkap di Sidang Tipikor, Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 1,8 Miliar dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Dengan adanya persetujuan tersebut, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Nama Adies Kadir akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan secara resmi.

Apabila telah disahkan di tingkat paripurna, Adies Kadir dijadwalkan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia sebelum resmi menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

Kategori :