BACAKORAN.CO - Sebuah kasus pencurian dengan modus sederhana namun licik terjadi di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Seorang pria berinisial H (43) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri tablet dan ponsel milik pedagang ayam goreng.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, dan sempat menghebohkan warga sekitar karena pelaku akhirnya diamankan oleh masyarakat sebelum diserahkan ke polisi.
Meski berujung damai, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha kecil untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan.
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Mobil Patroli Polisi di Palembang, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara yang terbilang rapi.
Pelaku datang ke warung ayam goreng korban dengan berpura-pura menjadi pembeli dalam jumlah besar.
“Pelaku memesan ayam goreng sebanyak 30 porsi dan meminta nota sebagai bukti pembayaran,” ujar Kompol Bambang kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Permintaan nota tersebut ternyata menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Dirut BEI dan Petinggi OJK Mundur: Krisis Kepercayaan Pasar Modal Indonesia
Karena tidak memiliki buku nota di tempat, korban terpaksa meninggalkan lapak dagangannya sejenak untuk membeli buku nota ke lokasi lain.
Saat korban meninggalkan warung, ponsel dan tablet miliknya tertinggal di meja jualan.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan oleh pelaku.
Tanpa menunggu lama, pelaku mengambil kedua barang tersebut dan bergegas pergi dari lokasi.
“Kemudian setelah korban kembali, pelaku sudah membawa kabur HP dan tablet miliknya,” lanjut Kompol Bambang.